Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Devi Harahap • 16 February 2025 12:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera melimpahkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu pengurusan (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apalagi, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto sudah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto sudah proporsional dan tepat. Putusan ini juga membuktikan bahwa tidak ada rekayasa politik ata tidak ada koridor hukum yang dilanggar KPK.

“Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK dan (dapat) menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.

ICW mendorong KPK segera menindaklanjuti putusan praperadilan itu dengan melimpahkan berkas kasus Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut dia, pelimpahan ini harus segera dilakukan agar publik dapat semakin memahami dan mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus perkara suap yang juga menjerat buronan Harun Masiku. 

“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) agar semakin terang benderang kasus tersebut,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

KPK Yakin Hasto Tak Akan Rintangi Penyidikan Pascakalah Praperadilan


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto.

KPK juga dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Atas dasar itu, Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)