KPK Tak Masalah Hasto Bawa Orang Satu Bus saat Diperiksa

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tak Masalah Hasto Bawa Orang Satu Bus saat Diperiksa

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 09:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan keputusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membawa tim hukum menggunakan bus, saat diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025. Selain itu, Markas Lembaga Antirasuah juga disesaki simpatisan politikus itu, kemarin.

“Semua orang bisa datang ke KPK, KPK ini lembaga yang terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa mengatakan, tim hukum Hasto, menemani di ruang pemeriksaan, dan tunggu Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, simpatisannya hanya di luar kantor penegak hukum, tersebut.

Menurut Tessa, kedatangan simpatisan sampai tim hukum KPK masih belum melanggar aturan. Sebab, mereka datang dengan tujuan, yakni memberikan dukungan kepada Hasto, saat diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Jadi saya pikir, selama mereka hadir untuk memberikan dukungan dan mau mengikuti aturan di kantor lembaga tersebut, saya pikir tidak ada masalah,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Praperadilan Tak Menyetop Rangkaian Kasus Hasto Kristiyanto


KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)