KPK Tegaskan Praperadilan Tak Menyetop Rangkaian Kasus Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tegaskan Praperadilan Tak Menyetop Rangkaian Kasus Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 08:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan. Pemeriksaan saksi, sampai penggeledahan dipastikan tetap dilakukan.

“Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa mengatakan, praperadilan bukanlah persidangan utama dalam tindak pidana korupsi. Gugatan itu cuma mengurusi proses administrasi, dalam tindakan paksa penegak hukum.

“Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Siapkan Amunisi Buat Lawan Hasto dalam Praperadilan



Hasto bahkan bisa ditahan walaupun praperadilannya berjalan. Upaya paksa itu tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.

“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)