Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 08:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan. Pemeriksaan saksi, sampai penggeledahan dipastikan tetap dilakukan.
“Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Tessa mengatakan, praperadilan bukanlah persidangan utama dalam tindak pidana korupsi. Gugatan itu cuma mengurusi proses administrasi, dalam tindakan paksa penegak hukum.
“Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri,” ujar Tessa.
Baca juga:
KPK Siapkan Amunisi Buat Lawan Hasto dalam Praperadilan |