Konsistensi Polri Usut Oknum terkait Pemerasan Didukung Penuh

Ilustrasi Polri/Medcom.id

Konsistensi Polri Usut Oknum terkait Pemerasan Didukung Penuh

M Sholahadhin Azhar • 5 January 2025 23:50

Jakarta: Upaya Polri mengusut kasus pemerasan oknum terhadap warga negara Malaysia, di Djakarta Warehouse Project, didukung penuh. Langkah tersebut menunjukkan konsisten Korps Bhayangkara.

"Banyak yang apresiasi ketika Pimpinan Polri menindak tegas beberapa oknum Polisi termasuk Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, yang dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP)," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, dalam keterangan yang dilansir Minggu, 5 Januari 2025.

Menurut dia, upaya tersebut mesti konsisten dilakukan. Tak hanya di perkara pemerasan, namun pelanggaran lain yang diduga melibatkan oknum kepolisian, baik yang viral maupun tidak.
 

Baca: Polisi Pemeras Penonton DWP Dinilai tak Cukup hanya Dipecat, IPW: Harus Dipidana

Dia mencontohkan perkara pengalihan saham pengendali PT ASM yang diduga melibatkan oknum. Dugaan itu, kata dia, muncul karena ada perubahan status hukum dalam perkara tersebut, dari yang tadinya perdata menjadi pidana, kemudian menjadi perdata kembali.

"Sebagaimana dialami klien kami, Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan ahli waris Irawan Tanto dalam PT ASM," kata dia.

Menurut dia, kepolisian mesti mengusut ada apa di balik perkara itu. Terutama, membuktikan ada keterlibatan oknum atau tidak. Sebab, proses menjadikan perkara tersebut masuk ranah perdata, dilakukan dengan metode restorative justice, tanpa melibatkan kliennya.

"Dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto, yakni Julia Santoso dan anak-anaknya," jelas Petrus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)