Ilustrasi
Mohamad Farhan Zhuhri • 5 January 2025 14:09
Jakarta: Tiga oknum polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan meskipun mengajukan banding terkait PTDH, ketiga polisi tersebut perlu juga diproses secara pidana.
"Rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan, harus diproses pidana," jelasnya saat dihubungi, Minggu, 5 Januari 2025.
"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," lanjut dia.
Baca juga: 7 Polisi yang Dipecat dan Demosi Banding, Begini Mekanismenya |