Polisi Pemeras Penonton DWP Dinilai tak Cukup hanya Dipecat, IPW: Harus Dipidana

Ilustrasi

Polisi Pemeras Penonton DWP Dinilai tak Cukup hanya Dipecat, IPW: Harus Dipidana

Mohamad Farhan Zhuhri • 5 January 2025 14:09

Jakarta: Tiga oknum polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan meskipun mengajukan banding terkait PTDH, ketiga polisi tersebut perlu juga diproses secara pidana. 

"Rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan, harus diproses pidana," jelasnya saat dihubungi, Minggu, 5 Januari 2025.

"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," lanjut dia.
 

Baca juga: 7 Polisi yang Dipecat dan Demosi Banding, Begini Mekanismenya

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga polisi tersebut menyatakan banding. 

“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata dia, Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun, ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)