Bersengketa atau Tidak, Perludem Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tetap harus Serentak

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem. Foto: MI/Rommy Pujianto

Bersengketa atau Tidak, Perludem Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tetap harus Serentak

Jose Imanuel • 5 January 2025 17:40

Jakarta: Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan asas keserentakan pelantikan kepala daerah, baik yang tengah bersengketa maupun tidak di Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap dilantik bersama-sama. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut keputusan MK dari Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menegaskan desain keserentakan pilkada adalah dari penyelenggaraan hingga pelantikan 

"Kapan keserentakan pelantikan itu harus dilakukan? Menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 46 Tahun 2024, pelantikan serentak itu harus menunggu Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak," ujar Titi Anggraeni, Minggu, 5 Januari 2025. 

Terkait Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A yang mengatur bahwa pelantikan kepala daerah di tingkat provinsi akan berlangsung 7 Februari 2025 dan tingkat kabupaten/kota tanggal 10 Februari 2025, menurutnya, menyalahi Putusan MK Nomor 46. 
 

Baca juga: Baleg DPR Sebut 'Bola' Putusan MK Kini di Presiden dan Ketum Parpol

"Semestinya Peraturan Presiden diubah menyangkut pelantikan agar tidak menyimpangi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 46 Tahun 2024 dan dalam Putusan Nomor 27 Tahun 2024, yang semuanya menegaskan tentang keserentakan pelantikan yang merujuk tuntasnya perselisihan di Mahkamah Konstitusi kecuali untuk perkara-perkara yang dikategorikan kategori kondisi hukum luar biasa," kata Titi. 

Dosen ilmu kepemiluan Universitas Indonesia itu pun menjelaskan, kondisi hukum luar biasa atau yang tertera di Pasal 2A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, adalah sengketa pilkada yang masih berlangsung, keputusan MK untuk pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, hingga bencana alam. 

Diketahui waktu pelantikan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A yang berbunyi: (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. (2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihankepala daerah dan wakil kepala daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. 

Adapun estimasi pembacaan putusan seluruh perkara sengketa Pilkada yang ditangani MK, diperkirakan selesai pada pertengahan Maret 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)