Polisi Tangkap 7 Remaja Hendak Tawuran di Menteng, Kedapatan Bawa 2 Celurit

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polisi Tangkap 7 Remaja Hendak Tawuran di Menteng, Kedapatan Bawa 2 Celurit

Ficky Ramadhan • 11 May 2025 13:42

Jakarta: Polisi menangkap tujuh remaja yang hendak melakukan tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua senjata tajam jenis celurit disita.

Para pemuda itu hendak tawuran di kawasan Menteng, Jakpus, pukul 05.30 WIB, Minggu, 11 Mei 2025. Aksi tersebut dapat digagalkan oleh tim patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

"Polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keteranganya, Minggu, 11 Mei 2025

Para remaja yang ditangkap berinisial MT, 15, GR, 16, SRP, 18, RS, 18, AAM, 18, AB, 29, dan YF, 23. Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah.

Susatyo menegaskan jajarannya akan menindak setiap potensi gangguan keamanan. Ia menyebut tawuran merupakan kejahatan dan pelanggaran serius.

"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ujarnya.
 

Baca juga: Pramono bakal Optimalkan Satpol PP dan Polisi Cegah Tawuran

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Jangan biarkan anak muda keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. 

"Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.

"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," jelasnya.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Deliknya, membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)