Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Candra
Farhan Zhuhri • 10 June 2025 11:17
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken sejak April 2025.
Instruksi ini dibuat sebagai peran aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini yang dinamai dengan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Mengingat, sampai saat ini angka kebakaran di Jakarta masih tinggi.
"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," ucap Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.
Ia meminta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Baca: Pengungsi Kebakaran Kapuk Muara Butuh Pakaian hingga Kebutuhan Sekolah Anak |