Dilarang Pindah ke Air Mancur Patung Kuda, Pemprov Jakarta Bingung Cari Lokasi untuk Patung MH Thamrin

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones

Dilarang Pindah ke Air Mancur Patung Kuda, Pemprov Jakarta Bingung Cari Lokasi untuk Patung MH Thamrin

Farhan Zhuhri • 15 July 2025 16:34

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menentukan lokasi pemindahan patung Mohammad Husni (MH) Thamrin. Patung tersebut masih berdiri di ujung Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menjelaskan Pemprov Jakarta menginginkan patung MH Thamrin dipindah ke air mancur Bundaran Patung Kuda. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran air mancur Bundaran Patung Kuda masuk ke dalam cagar budaya.

"Keinginan kita sebetulnya memang di air mancur. Tapi ternyata ada ketentuan, itu masuk ke dalam cagar budaya. Kita sudah bersurat ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara). Setneg menyarankan kalau bisa, pindah, tidak di situ," kata Rano, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam aturan yang berlaku, bangunan atau kawasan cagar budaya pada dasarnya tak boleh dipugar atau diubah secara drastis. Dia menilai tidak mudah mencari lokasi yang sesuai izin Kemensetneg. 

Rano mengungkap lokasi alternatif yang bisa menjadi penempatan patung MH Thamrin, yakni pada area bekas pos polisi di depan pusat perbelanjaan Sarinah. "Titik di depan Sarinah, yang dulu menjadi kantor polisi, sekarang kan ditutup. Itu jauh lebih fleksibel kita untuk bergerak," ujar Rano.
 

Baca Juga: 

Kualitas Udara Buruk, Jakarta Diminta Transformasi Angkutan Ramah Lingkungan


Pemprov Jakarta masih mengkaji mekanisme penempatan patung MH Thamrin jika kelak ditempatkan di depan Sarinah. Sebab, titik tersebut masih menjadi area konstruksi MRT Jakarta fase 2. 

"Memang idealnya kalau di ujung itu, supaya ujung Thamrin itu ada di situ. Cuman karena ada teknis, ya kita juga harus ikuti itu. Kita masih menunggu," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)