Candra Yuri Nuralam • 19 July 2025 19:16
Jakarta: Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menjadi buronan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Kabarnya, Jurist di Australia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan menampung semua informasi terkait keberadaan Jurist. Semua data yang didapat dipastikan ditindaklanjuti.
“Pokoknya kita dapat informasi apa, akan kita tampung, akan kita pertimbangkan, akan kita dalami oleh penyidik,” kata Anang di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Anang meminta masyarakat membantu penyidik, jika mengetahui keberadaan Jurist. Bantuan bisa mempercepat proses penangkapan buronan tersebut.
“Kita akan dalami dan akan kita tindak lanjuti untuk perkembangan penyidikan,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.