Baru Empat Tersangka, Kejagung Didorong Kembangkan Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Baru Empat Tersangka, Kejagung Didorong Kembangkan Kasus Korupsi Chromebook

Ficky Ramadhan • 16 July 2025 13:49

Jakarta: Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook, pada Kementerian Pendidikan Budaya, Riset, dan Teknologi 2019-2022. 

Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong penyidik untuk terus mengembangkan perkara yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut. Bagi Boyamin, pengembangan itu melingkupi jumlah tersangka.

"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025. 

Menurut Boyamin, jika penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dua alat bukti, hal itu cukup menjadi dasar untuk menersangkakan Nadiem. Proyek pengadaan laptop Chromebook terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Boyamin.
 

Baca juga: Belum Pernah Diperiksa, Ini Alasan Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka

Ia mengatakan MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika penyidik Gedung Bundar tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Selain itu, gugatan praperadilan juga bakal dilakukan jika perkara tersebut mangkrak. 

Satu dari empat tersangka itu merupakan mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan. Penyidik Jampidsus tak melakukan penahanan terhadap Jurist karena keberadaannya tidak di Indonesia. Kendati demikian, Kejagung sudah memasukkan nama Jurist dalam daftar daftar pencarian orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)