Ilustrasi. Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 11:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Padahal, Jurist belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, bahwa Jurist pernah memberikan keterangan tertulis. Sehingga, penyidik menilai Jurist sudah bersaksi, dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Keterangannya yang dikirim ke kita, ke penyidik, secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Keterangan tertulis itu diberikan Jurist kepada Kejagung melalui kuasa hukumnya. Eks anak buah Nadiem itu berada di luar negeri, dan belum ditahan, saat ini.
"Kami pertama sudah melakukan DPO (kepada Jurist)," ucap Qohar.
Baca juga: Kejagung Didesak Memasukkan Nama Jurist Tan ke Red Notice Interpol |