Belum Pernah Diperiksa, Ini Alasan Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka

Ilustrasi. Media Indonesia.

Belum Pernah Diperiksa, Ini Alasan Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 11:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Padahal, Jurist belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, bahwa Jurist pernah memberikan keterangan tertulis. Sehingga, penyidik menilai Jurist sudah bersaksi, dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterangannya yang dikirim ke kita, ke penyidik, secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

Keterangan tertulis itu diberikan Jurist kepada Kejagung melalui kuasa hukumnya. Eks anak buah Nadiem itu berada di luar negeri, dan belum ditahan, saat ini.

"Kami pertama sudah melakukan DPO (kepada Jurist)," ucap Qohar.
 

Baca juga: Kejagung Didesak Memasukkan Nama Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)