Kejagung Didesak Memasukkan Nama Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Didesak Memasukkan Nama Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Tri Subarkah • 16 July 2025 09:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memasukkan nama Jurist Tan buron ke daftar red notice Interpol di Lyon, Prancis. Sebab, tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook itu tengah berada di luar negeri.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," kata Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 16 Juli 2025.

Boyamin mengatakan, dengan memasukkan Jurist Tan ke interpol, polisi di negara manapun, memiliki kewajiban untuk menangkap dan memulangkan Jurist ke Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan Jurist dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk ditahan. Sehingga, bisa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

Baca juga: 

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Disebut Berada di Australia


Boyamin menyampaikan, Jurist Tan diduga berada di Australia. Dia disebut sudah berada di Negeri Kangguru tersebut selama dua bulan terakhir.

Menurut Boyamin, Jurist diduga pernah terlihat di Sydney, New South Wales. Dia juga menyebut terdapat jejak di sekitar pedalaman Alice Spring, Northern Territory. 

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)