Polri Ungkap Korban Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Tak Sadar Dilecehkan

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah. Dok. Polri

Polri Ungkap Korban Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Tak Sadar Dilecehkan

Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 08:20

Jakarta: Polri mengungkap korban pornografi dan asusila yang kontennya diunggah pelaku di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' tak sadar telah dilecehkan. Hal ini berdasarkan keterangan korban saat diperiksa penyidik.

"Kemudian, apakah ada keterpaksaan? Sampai dengan saat ini itu tidak ada keterpaksaan, karena mereka juga tidak sadar kalau mereka dilakukan pencabulan atau pelecehan terhadap dirinya," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Nurul menyebut metode pelecehan pelaku dengan grooming. Artinya, pemikatan seksual yang bertujuan membangun hubungan emosional dengan anak dalam rangka mengurangi hambatan melakukan aktivitas seksual dengan anak.

"Jadi pelan-pelan tapi pasti ya seperti itu. Terus karena adannya keterbatasan pengetahuan. Sebagaimana kita ketahui, tadi dari empat korbannya, tiga anak-anak, jadi mereka tidak tahu apakah itu dilakukan pelecehan atau pencabulan," ungkap Nurul.

Nurul mengatakan Dittipid PPA-PPO memiliki program kampanye Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama. Salah satu tujuannya, kata dia, membangkitkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap dirinya maupun orang lain.

Kehadiran program itu juga untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum. Selain korban bisa menangani kasusnya, bisa mengedukasi masyarakat terkait apa-apa saja yang boleh dilakukan terhadap dirinya atau tidak boleh.

"Kemudian juga kami mendorong pada stakeholder untuk melakukam kerja sama lebih maksimal lagi terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkas jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Polisi Buru Pelaku Lain Grup FB 'Fantasi Sedarah'


Total ada empat korban dalam kasus ini yang ditemukan Polri, baik berusia 21 tahun, 8 tahun, 12 tahun, dan 7 tahun. Anak 21, 8, dan 12 tahun dilecehkan oleh tersangka berinisial MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah pada Senin, 19 Mei 2025

Hubungan MS, 32 Tahun danga anak korban usia 21 tahun adalah adik ipar. Sedangkan, hubungan dua korban usia 8 dan 12 tahun dengan tersangka MS adalah paman. MS melakukan pencabulan kepada korban dan mengabadikannya dan foto serta video untuk diunggah di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Sementara itu, satu korban lain berusia 7 tahun dilecehkan oleh tersangka MJ, 25 tahun. MJ ditangkap di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025. Hubungan tersangka dengan korban adalah tetangga.

MJ melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak. Perbuatan itu dilakukan tiga kali dan direkam menggunakan ponsel pribadi.

Kedua pelaku dipastikan mendapat pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban. Di samping itu, Dit PPA-PPO melakukan upaya pemberian perlindungan kepada korban.
 
Baca Juga: 

7 Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah


Tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)