Komisi V DPR Panggil Menhub 26 Mei, Bahas Sengkarut Ojol

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi V DPR Panggil Menhub 26 Mei, Bahas Sengkarut Ojol

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 20:58

Jakarta: Komisi V DPR akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Senin, 26 Mei 2025. Pemanggilan itu terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol).

"Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Di sisi lain, terkait dengan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dengan Badan Pengkajian harus melalui mekanisme yang telah ditentukan. Namun, dia menegaskan bahwa RUU itu akan segera masuk proses pembahasan.

"Segera kita panggil nanti Badan Leahlian DPR, karena sudah ada perintah pimpinan juga untuk segera kita membahas UU angkutan online," tutur dia.
 

Baca juga: Ini Penyebab Karut Marut Transportasi Online

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR siap menggodok RUU Transportasi Online. Keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)