Sidang mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 15:02
Jakarta: Mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Budi.
Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"(Dana itu) untuk dilakukan penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.