Bripka Andry Berharap Kasus Setoran ke Atasan Diproses Adil

Ilustrasi Polri/Medcom.id.

Bripka Andry Berharap Kasus Setoran ke Atasan Diproses Adil

Siti Yona Hukmana • 20 June 2023 09:48

Jakarta: Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang terlibat setoran ke atasan meminta kasusnya diselesaikan secara adil. Bripka Andry melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) semoga masalah saya diproses dengan presisi dengan prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga," kata Andry kepada wartawan dikutip Selasa, 20 Juni 2023.

Bripka Andry juga meminta agar laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora, bisa segera diproses. Kompol Petrus dilaporkannya pada Jumat, 16 Juni 2023 yang teregistrasi dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.

Menurutnya, laporan itu masih dalam proses. Div Propam Polri meminta Andry menunggu selama 20 hari ke depan.

"Saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," ujar Andry.

Di samping itu, Andry meminta maaf kepada pimpinan Polri terkait tindakannya yang membongkar dugaan permintaan setoran dari atasannya melalui media sosial. Menurut dia, pembongkaran di media sosial karena merasa sudah buntu. 

"Saya tidak tahu lagi saya bingung tidak punya siapa-siapa tidak punya apa-apa di media sosial langkah terkahir kita ambil itu juga. Mohon dukungannya semua, niat untuk menjelekkan polisi itu tidak," ujarnya.

Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setoran ke atasannya Kompol Petrus H Simamora. Kasus ini dibongkar Bripka Andry lewat cuitannya di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta. Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa.

"Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Andry juga sempat diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi. Sementara itu, Kompol Petrus juga sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)