Rafael Alun Sidang Rabu Depan

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra.

Rafael Alun Sidang Rabu Depan

Candra Yuri Nuralam • 24 August 2023 18:29

Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada Rabu, 30 Agustus 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan bakal dibuat cermat.

"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ghufron mengatakan kasus Rafael berawal dari pemeriksaan LHKPN. Saat itu, masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dari data yang diberikan dengan kepemilikan aset yang sebenarnya.

"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap (perbedaan) antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh netizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK," ucap Ghufron.

Rafael merupakan kasus pertama yang berasal dari pemeriksaan LHKPN KPK dan ditangani sampai persidangan. Ghufron menyebut instansinya telah membuat terobosan.

"Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
 
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)