Ilustrasi pencarian bukti oleh Polri/Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 12 July 2023 11:17
Jakarta: Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Polisi tengah mencari bukti kuat untuk menjerat pelaku.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.
Dia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens menyidik kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal tersebut. Kasus ini menjadi perhatian bersama, bukan hanya polisi saja, namun juga masyarakat.
"Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Trunoyudo meminta masyarakat bersabar. Dia akan menyampaikan ke publik bila penyidikan telah rampung.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," ujarnya.
Berdasarkan informasi, sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin dini hari, 19 Juni 2023.