Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 September 2023 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan tersangka kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dimintai keterangan yakni karyawan swasta Muhammad Saefulloh, dan pegawai Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan. Penyidik juga mendalami penyebaran uang yang dilakukan tersangka.
"Selain itu dikonfirmasi juga aliran uang dari Para tersangka ke pihak-pihak tertentu," ucap Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap, karena ada temuan kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.