KPK Pastikan Segera Tahan Andhi Pramono

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Pastikan Segera Tahan Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2023 07:16

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan untuk melakukan pemecatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya paksa itu bakal dilakukan.

"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 24 Juni 2023.

Kemenkeu baru mencopot Andhi dari jabatannya usai menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di KPK. Dengan kata lain, dia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Ali enggan memerinci waktu pasti penahanan Andhi. Sebab, upaya paksa itu tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganalisis kebutuhan penahanannya," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.

Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)