NEWSTICKER

Buat Perusahaan Fiktif di Bali, 2 WN Tiongkok Dideportasi

Suasana kepadatan penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa, 8 Agustus 2023. (MI/Arnoldus Dhae)

Buat Perusahaan Fiktif di Bali, 2 WN Tiongkok Dideportasi

Media Indonesia • 12 August 2023 21:11

Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian kepada dua warga negara asing (WNA) Tiongkok, Sabtu dini hari, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 00.01 Wita. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

Dua warga Tiongkok masing-masing berinisial LB, laki-laki, 39, dan LL, perempuan, 27, yang memiliki izin tinggal ITAS Investor. Keduanya dideportasi karena diduga melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan dua warga Tiongkok tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Kegiatan yang dimaksud ialah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy.

Kedua WNA tersebut, katanya, diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Tiongkok Southern Airlines CZ626 pukul 00.30 dengan tujuan Denpasar-Guangzhou. Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat.

"Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tutup Tedy.

Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)