Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Medcom.id
Sri Utami • 10 August 2023 15:47
Jakarta: Partai Demokrat akhirnya bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait putusan kasasi kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan. Saya yang sedari awal turut aktif membentengi partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernapas lega," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat itu menyinggung tingkah laku Moeldoko dalam politik. Dia menyesalkan seorang jenderal menghabiskan waktunya menjadi sosok pembegal dan penjegal.
Padahal, Moeldoko bisa belajar dari banyak purnawirawan (Purn) TNI. Mereka berjuang dan bergerilya secara konstitusional pada sebuah partai politik (parpol).
"Entah itu untuk bergabung pada parpol tertentu atau membuat parpol sendiri. Shame on you, Pak," kata dia.
Hinca menjelaskan semua polemik ini bermula pada Februari 2021 di mana saat itu Demokrat telah menerima sinyal bakal ada tragedi politik yang melibatkan beberapa orang penting. Salah satunya Moeldoko.
Berbagai upaya dilakukan partai berlogo bintang mercy tersebut. Di antaranya, memecat kader yang dianggap berkhiana.
Demokrat juga terus melakukan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan. Seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Untungnya, Pak Yasonna dan Pak Mahfud sedari awal tetap berdiri pada podium yang objektif. Saya menaruh hormat pada kedua orang tersebut. Tidak seperti rekannya di kabinet yang justru menjadi tukang begal," kata dia.
Hinca mempertanyakan alasan Moeldoko ngotot ingin membegal Demokrat. Padahal, Moeldoko selalu kalah dalam perebutan kepengurusan Demokrat.
"Sudah tercatat 16 kali Moeldoko alami kekalahan di pengadilan. Fenomena ini memicu tanya, apa yang mendorong kegigihan dalam mengajukan gugatan meskipun kekalahan telah jelas menyertai?" ujar dia.