Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 15:54

Jakarta: Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, 6 September 2023. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi.

"Telah menerima atau turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ade Azharie dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 6 September 2023.

Yana diduga menerima suap Rp400.407.000. Uang itu berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Ade.

Penerimaan suap itu dimaksudkan agar perusahaan  Sony dan Benny memenangkan proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Yana dibantu oleh anak buahnya, Khoirur Rijal, dan Dadang Darmawan untuk menerima duit panas tu.

"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Yana)," ujar Ade.

Yana juga didakwa menerima suap. Dia menerima uang, tas, dan sepatu mahal dengan memanfaatkan jabatannya.

Total uang gratifikasi yang dipermasalahkan yakni Rp206.025.000, SGD14.520, Yen645.000, USD3.000, dan Bath15.630. Sementara barang yang diduga diterima yakni sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan coklat.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ucap Ade.

Dalam penerimaan suap, Yana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi Yana diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)