Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Siti Yona Hukmana • 5 July 2023 14:34
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memproses AKBP Tri Suhartanto bila terbukti melanggar etik. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu disebut melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.
"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses," kata Kapolri saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara di Sumatra Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolri mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memeriksa Tri Suhartanto. Tri akan menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) bila diduga melakukan pelanggaran.
"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar jenderal bintang empat itu.
Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.