KPK Sita Rp5,6 Miliar Diduga Hasil Suap Pembangunan Rel Kereta

KPK Sita Rp5,6 Miliar Diduga Hasil Suap Pembangunan Rel Kereta

17 April 2023 12:40

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi untuk mendalami dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada 13-14 April 2023. Uang miliaran rupiah terkait kasus ditemukan penyidik.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274 ribu, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4/2023). 

Sebanyak empat lokasi yang digeledah itu ada di Jakarta. Tepatnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Ditjen Perkeretaapian, rumah tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

"Juga ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ucap Ali.

Uang dan dokumen yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan tersangka.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
 
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
 
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Firny Firlandini Budi)