Fachri Audhia Hafiez • 30 December 2024 14:54
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka (Oneng), diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengingatkan peran MKD bukan untuk mengekang legislator.
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Desember 2024.
Deddy mengatakan berbahaya bila peran MKD dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Bahkan, untuk melakukan pembungkaman ke anggota dewan.
"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," ujar Deddy.
Dia mengatakan lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Apabila setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat 'pengaduan masyarakat'.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?" ucap Deddy.
Rieke diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pemanggilan telah dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024 tetapi ditunda.
Pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Rieke menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 5 Desember 2024.