Rieke Tak Hadiri Sidang Etik MKD terkait Laporan Provokasi PPN 12%

Foto- Rieke Diah Pitaloka / Metrotvnews.com / Anindya Legia Putri

Rieke Tak Hadiri Sidang Etik MKD terkait Laporan Provokasi PPN 12%

Rahmatul Fajri • 30 December 2024 14:29

Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku tak hadir pada sidang etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan PPN 12 persen. Rieke mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan MKD karena menjalani masa reses.

"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata Rieke, melalui akun Instagram dikutip Senin, 30 Desember 2024.
 

Baca: Diadukan ke MKD DPR Terkait PPN 12%, Pemanggilan Rieke 'Oneng' Ditunda

Melalui unggahan itu, Rieke juga mempertanyakan surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD. Ia meminta penjelasan MKD soal identitas saksi, penjelasan materi yang dilaporkan ke MKD, dan kerugian materil dan/atau immateril dari pernyataannya soal PPN 12 persen.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. 

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik, karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12%. Dari surat yang beredar, Rieke dijadwalkan akan dipanggil pada Senin (30/12). Namun, pemanggilan tersebut ditunda. 

"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, ketika dihubungi, Minggu (29/12).

Nazaruddin belum memastikan kapan pemanggilan ulang. Namun, ia mengatakan pemanggilan terhadap Rieke akan dilakukan pada pertengahan Januari 2025.

"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.

Diketahui, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)