Diadukan ke MKD DPR Terkait PPN 12%, Pemanggilan Rieke 'Oneng' Ditunda

Anggota Komisi VI DPR Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka/Medcom.id

Diadukan ke MKD DPR Terkait PPN 12%, Pemanggilan Rieke 'Oneng' Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 29 December 2024 18:31

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (Oneng) diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pemanggilan telah dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pemanggilan tersebut ditunda. Penundaan karena alasan pada anggota dewan masih memasuki masa reses dan sedang berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu, 29 Desember 2024.

Nazaruddin belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan ulang. Namun, pemanggilan Rieke akan dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya di pertengahan Januari 2025.

"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.
 

Baca: Kenaikan PPN 12% Dikritik, Prabowo: Biasalah

Pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 5 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)