Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 12:05
Jakarta: Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana menekankan pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta bisa menghapuskan pidana. Hal ini ia sampaikan menyusul banyaknya anggapan perubahan dari pemidanaan retributif ke restoratif.
"Pemulihan kerugiannya juga dilihat, saya kurang sependapat dengan poin ini kalau kita berpindah, maka kita harus evaluasi apakah benar retributif kita sudah serius," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Kurnia mengatakan dalam riset yang dikeluarkan pemerintah seperti Mahkamah Agung tentang tren vonis pidana penjara hukumannya disebut sudah memberikan efek jera. Namun, hal itu bertolak belakang dengan riset Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kurnia menyebut ICW pernah melakukan riset pada 2023 terhadap seluruh putusan pengadilan Tipikor dari Aceh sampai Papua mulai 1 Januari- 31 Desember. Rata-rata, kata dia, hukuman koruptor itu hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
"Lalu, kenapa ujuk-ujuk kita harus berpindah ke restoratif," ujar mantan peneliti ICW itu.
Baca juga:
Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Disebut tak Berkeadilan |