Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro. (Dok/Medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 11:21
Jakarta: Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, tidak berkeadilan. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Tentu dalam hal ini, 6,5 tahun dianggap tidak memiliki rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, ditambah ketakutan masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat akan penegakan hukum maupun hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini," kata Yonathan dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan mengatakan bila bicara perspektif publik, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin penghakiman yang setimpal, yakni hukuman mati.
"Sedangkan undang-undang terkait dengan tindak pidana atau pemberantasan korupsi ini maksimal itu hanya seumur hidup. Minimal empat tahun, jadi itu kan tidak mungkin dilaksanakan," ujar mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Baca juga: Jaksa Diminta Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman |