Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Atalya Puspa • 9 September 2024 16:36
Jakarta: Pemerintah berupaya mengembangkan alternatif pembiayaan penanggulangan bencana. Hal itu dilakukan karena Indonesia merupakan negara risiko tinggi terhadap bencana.
Salah satu strategi yang dilakukan yaitu Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PRB) pada tahun 2018. Strategi tersebut dinilai alternatif pembiayaan yang inovatif dan efektif untuk membantu APBN dalam menangani bencana.
Sebelumnya, pembiayaan bencana di Indonesia hanya bergantung pada satu instrumen. Yakni, APBN dan APBD yang bersifat reaktif dan kurang fleksibel.
“Dengan adanya Strategi PRB, skema pembiayaan telah mengalami transformasi menjadi kombinasi dari berbagai instrumen keuangan yang bersifat proaktif dan responsif,” kata Ketua Pokja Pendanaan Risiko Bencana Pembiayaan Asuransi Risiko Bencana Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rita Helbra Tenrini saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 9 Agustus 2024.
Salah satu inovasi utama dalam Strategi PRB adalah pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) atau lebih dikenal dana bersama penanggulangan bencana. PFB berfungsi untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana secara proaktif sebelum terjadinya bencana.
Regulasi untuk PFB diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Pengelolaannya dilakukan oleh Unit Pengelola Dana di Kementerian Keuangan dengan pola Badan Layanan Umum (BLU), yang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan dana.
Baca juga: BNPB Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust di 4 Lokasi |