Ilustrasi--Pemilu di Sumatra Barat.(MGN/Bonar Harahap)
Media Indonesia • 20 February 2024 22:57
Padang: Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024. PSU ini karena ada pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 15 TPS yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, PSU ini setelah keluarnya rekomendasi dari pengawas TPS.
"Mereka menemukan ada pemilih yang tak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tambahan (DPTb), tetapi menggunakan hak pilih di suatu TPS. PSU ini ialah dua TPS di Kabupaten Tanah Datar; TPS 12, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru; dan TPS 27, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum," terangnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Di Kabupaten Agam, ada di TPS 8, Nagari Manggopoh, KecamatanLubuk Basung. Di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat di TPS 11, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka. Kemudian di TPS 6, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak.
Baca juga: 6 Anggota dan Non KPPS Meninggal Dunia |