Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Tri Subarkah • 1 July 2024 07:55
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sidang putusan akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 secara terbuka.
"Benar, sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 dan digelar secara terbuka," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juni 2024.
Sidang putusan terhadap Hasyim berbeda dengan dua rangkaian sidang pemeriksaan sebelumnya yang diselenggarakan secara tertutup oleh DKPP, yakni pada Rabu, 22 Mei dan Kamis, 6 Juni. Pada sidang pertama, DKPP mendalami pengaduan yang dibuat oleh teradu, yakni CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Adapun pada sidang kedua, DKPP memanggil sejumlah pihak terkait, diantaranya anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan, serta sejumlah staf KPU RI. Pada sidang tersebut, majelis DKPP mendalami penyalahgunaan fasilitas jabatan yang diduga dilakukan Hasyim selama mendekati CAT.
Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap bahwa perkenalan pertama antara kliennya dan Hasyim terjadi pada Agustus 2023 lalu saat Ketua KPU RI melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Ia menyebut, dalam kunjungan itu, Hasyim mendekati kliennya secara agresif.
"Misal secara sederhananya dengan mengirimkan pesan WA (WhatsApp) khusus, meminta ditemani pergi, tapi hanya dengan dia doang," kata Aristo.
Baca juga: 3 Penyelenggara Pemilu Dipecat |