Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Dok. DKPP.
Indriyani Astuti • 28 June 2024 22:18
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024. Penyelenggara pemilu yang dipecat yaitu Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 28 Juni 024.
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II. Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
"Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024," ungkap dia.
Baca juga: Jelang Putusan, DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Maksimal bagi Ketua KPU |