3 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Dok. DKPP.

3 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Indriyani Astuti • 28 June 2024 22:18

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024. Penyelenggara pemilu yang dipecat yaitu Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 28 Juni 024.

Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II. Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. 

"Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024," ungkap dia.
 

Baca juga: Jelang Putusan, DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Maksimal bagi Ketua KPU

Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari. Pertemuan itu disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).

Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya. Mereka tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)