Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Kautsar Widya
Tri Subarkah • 18 June 2024 16:18
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari murni berdasarkan faktor hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan.
Dugaan terkait asusila itu dibuat oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sejak Kamis, 18 April lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua kali sidang secara tertutup di Kantor DKPP, Jakarta, yakni pada Rabu, 22 Mei dan Kamis, 6 Juni.
"Mudah-mudahan murni DKPP memutuskan dengan melihat faktor-faktor hukum saja, berdasarkan alat bukti, dan tidak ada faktor-faktor eksternal nonteknis yang ikut bermain," ujar Aristo kepada Media Indonesia, Selasa, 18 Juni 2024.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya kekhawatiran bagi DKPP untuk mempertimbangkan faktor eksternal dalam memutus perkara Hasyim. Atas kekhawatiran itu, Aristo menyebut banyak dukungan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil ke DKPP agar dapat berani menjatuhkan putusan maksimal.
Teranyar, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: DKPP Belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU |