Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 16 June 2024 19:21
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih belum menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sidang telah digelar sebanyak dua kali, terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Minggu, 16 Juni 2024.
Pada sidang terakhir, DKPP akan menghadirkan staf KPU RI, termasuk sejumlah tenaga ahli Hasyim, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan anggoa KPU RI Betty Epsilon Idroos. Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam sidang terakhir itu, majelis DKPP mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. "Untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadinya terhadap bawahannya, anggota PPLN," terang Aristo.
Baca:
Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang |