DKPP Belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Dok MI

DKPP Belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU

Tri Subarkah • 16 June 2024 19:21

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih belum menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sidang telah digelar sebanyak dua kali, terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Minggu, 16 Juni 2024. 

Pada sidang terakhir, DKPP akan menghadirkan staf KPU RI, termasuk sejumlah tenaga ahli Hasyim, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan anggoa KPU RI Betty Epsilon Idroos. Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam sidang terakhir itu, majelis DKPP mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. "Untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadinya terhadap bawahannya, anggota PPLN," terang Aristo.

Baca: 

Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang


Perkara tersebut menarik perhatian pegiat perempuan dan kepemiluan. Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, misalnya, ikut menyampaikan pendapat hukum secara resmi ke DKPP. LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan CAT.

Teranyar, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)