Berbau Politis, Pemblokiran Anggaran Rp50,14 Triliun Tak Berdasar

Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Berbau Politis, Pemblokiran Anggaran Rp50,14 Triliun Tak Berdasar

Media Indonesia • 12 February 2024 08:18

Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Chelios) Bhima Yudhistira menuding keputusan pemerintah yang membekukan atau memblokir anggaran kementerian/lembaga (KL) sebesar Rp50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan automatic adjustment tidak berdasar.
 
Pemerintah berdalih pemblokiran anggaran tersebut sebagai antisipasi krisis akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Namun, Bhima mengendus kebijakan tersebut berbau politis karena dilakukan di tahun politik.
 
Menurut dia, Indonesia tidak mengalami keadaan genting yang memaksa pemerintah mengotak-ngatik pencadangan belanja K/L.
 
Seperti diketahui, automatic adjustment pertama kali diterapkan pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2022, ketika dihadapkan pada ketidakpastian akibat covid-19.
 
"Situasi sekarang bukan lagi covid-19. Tidak ada dasar sama sekali untuk blokir anggaran. Ya, seperti ada kepentingan politis," ujar Bhima saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Senin, 12 Februari 2024.
 
Adapun tujuan pemblokiran anggaran sebanyak Rp50,14 triliun itu salah satunya sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk mengucurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk di tahun ini. Hal ini dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Kemenkeu Blokir Anggaran K/L Rp50,14 Triliun
 

Atasi masalah pangan tak perlu pakai dana perlinsos

 
Bhima kemudian menegaskan untuk mengatasi masalah pangan, pemerintah tidak memiliki urgensi untuk mengucurkan dana perlindungan sosial (perlinsos) hingga Rp493,5 triliun di 2024.
 
Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan akan mengimpor sebanyak tiga juta ton beras di tahun ini. "Kebijakan automatic adjustment di tahun ini memang bermasalah," sebut dia.
 
Bhima menambahkan seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mengoreksi keputusan pemerintah yang memblokir anggaran K/L sebesar Rp50,14 triliun lewat pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2024.
 
APBN-P sebetulnya tidak wajib dibahas, tergantung langkah pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi.
 
"DPR harus berani koreksi dan mengambil sikap mengembalikan ke mekanisme APBN-P dengan urgensi yang detail dan transparan," ketus dia.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)