Pj Bupati Bandung Barat Tolak Berkomentar usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Suasana di Kantor Penjabat Bupati Bandung Barat, Jawa Barat.

Pj Bupati Bandung Barat Tolak Berkomentar usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Media Indonesia • 5 June 2024 20:28

Bandung: Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tidak banyak mengomentari atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Kepala Desa di Cipatat, Arsan Latif tidak banyak berkomentar kepada awak media.

"Saya belum terima (surat penetapan tersangka) nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. Belum tau," ucapnya, Rabu sore, 5 Juni 2024.

Saat ditanya kembali soal keterlibatan dirinya dalam proses lelang Pasar Cigasong, Arsan langsung membantahnya. Ia pun mengelak saat disinggung menerima uang kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

"Tidak ada," singkat Arsan sambil berjalan ke mobilnya.
 

Baca: Pengacara Pegi Minta Bareskrim Gelar Perkara Ulang Kasus Vina

Beberapa awak media mencoba kembali meminta keterangan dari Arsan ke rumah dinasnya di Jalan Ciloa No 1 Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

"Beliau tidak pulang ke sini, tidak ada. Cuma pengawal mobil patwal, pak bupati tidak ikut. Ibu juga tidak pulang ke sini," terang salah seorang Satpol PP yang berjaga di rumah dinas.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementrian Dalam Negeri sekaligus yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)