Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 20:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memprotes tidak boleh ditemani pengacaranya saat diperiksa dalam kasus suap buronan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Lembaga Antirasuah menyebut kehadiran kuasa hukum di depan penyidik tidak dibutuhkan.
"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Alex menjelaskan penyidik butuh keterangan Hasto saat pemeriksaan dan bukan kuasa hukumnya. Makanya, politikus itu hanya diizinkan sendiri masuk ke ruang pemeriksaan.
"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," ujar Alex.
Baca juga: Pimpinan KPK Belum Dapat Laporan Hasil Penelusuran Ponsel Hasto |