Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 08:26
Jakarta: Para calon presiden dan wakilnya diharap mempertimbangkan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu hingga kini masih menjadi harapan masyarakat untuk membersihkan Indonesia dari praktik rasuah.
"Harapan kami rakyat bisa lebih mengetahui seperti apa sikap para calon pemimpin indonesia terhadap pemberantasan korupsi, terhadap undang-undang KPK, terhadap KPK secara lembaga, dan terhadap para pegawai KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Penguatan KPK diharap bukan cuma janji politik. IM57+ Institute meminta para kandidat tidak menyontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2014 dan 2019.
"Jangan sampai lagi terulang saat kita mendengar janji-janji manis Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK pada saat yang bersangkutan mengikuti kontestasi Pilpres 2014 dan 2019, akan menambah anggaran KPK, akan menambah 1.000 penyidik KPK, akan menguatkan KPK dan lain-lain," ucap Praswad.
Praswad menilai Jokowi sama sekali tidak menguatkan KPK. Buktinya, lembaga itu kini sudah di titik nadir.
"Namun kenyataannya, undang-undang KPK direvisi, KPK dimasukkan kedalam ranah eksekutif, Independensi KPK dibunuh, dan dimasukkan orang-orang yang tidak berintegritas kedalam tubuh KPK, bahkan menjadi ketua KPK," ujar Praswad.
KPK dinilai berada di puncak keterpurukan di era Jokowi. Tapi, kata Praswad, Kepala Negara tidak mau dibebani dengan masalah tersebut.
"Hari ini ketika KPK terpuruk, KPI Indonesia jatuh di angka terendah, dan Ketua KPK terjerat kasus korupsi, semua pihak seolah cuci tangan dan saling tunjuk kesalahan, seolah-olah seluruh rakyat tidak tahu bahwa semua pelemahan KPK ini terjadi pada era Presiden Jokowi," kata Praswad.
Baca juga: Komitmen Mahfud dalam Pemberatasan Korupsi Dipertanyakan |