Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 11 August 2024 15:49
Jakarta: Sebanyak enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, siap mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Upaya hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan ini akan dilayangkan pekan depan.
"Hari Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 09.00 kami tim akan mendaftarkan PK ke PN Cirebon," kata kuasa hukum keenam terpidana Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 11 Agustus 2024.
Jutek mengatakan keenam terdakwa itu kecuali Sudirman. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Enam yang daftar, minus Sudirman," ujar Jutek.
Namun, Jutek tidak membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan dibawa nanti. Menurutnya, akan disampaikan saat mendaftarkan PK di PN Cirebon.
"Nanti di sana (PN Cirebon) ya di sampaikan," katanya.
Untuk diketahui, rencana para terpidana
pembunuhan Vina mengajukan PK disampaikan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Upaya ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi yang mewakili para terpidana.
Dedi menyadari kasus keenam terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.
"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.
Keenam terpidana telah menunjuk kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan PK. Sebelum PK, para terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan di Cirebon 8 tahun lalu itu.
"Pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," ungkap mantan Bupati Purwakarta itu.
Selain itu, salah satu terpidana, yakni Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Kedua laporan ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Teranyar, Dede mengakui telah berbohong dalam kesaksiannya di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam. Dia siap membongkar kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 seterang-terangnya. Bahkan, siap menggantikan para terpidana di penjara.