Harga CPO Naik Terkerek Peningkatan Minyak Nabati AS dan Tiongkok

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Dokumen Kementan

Harga CPO Naik Terkerek Peningkatan Minyak Nabati AS dan Tiongkok

Annisa Ayu Artanti • 29 March 2024 14:01

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga referensi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk April 2024 meningkat.

Harga referensi CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode April 2024 adalah sebesar USD857,62 per MT. Nilai ini meningkat sebesar USD58,72 atau 7,3 persen dari periode Maret 2024 yang tercatat USD798,90 per MT.

Beberapa faktor yang menyebabkan terkereknya harga CPO salah satunya peningkatan harga minyak nabati di Tiongkok dan Amerika Serikat.

"Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.

Penetapan harga CPO ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024.
 
Baca juga: 

Bappebti Usul Pemberian Insentif Fiskal Demi Tarik Minat di Bursa CPO

 

BK CPO periode April 2024


Adapun, BK CPO periode April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD52 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD90 per MT.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari-24 Maret 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD830,85 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD884,39 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD971,60 per MT.
 
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD52 per MT dan PE CPO sebesar USD 90 per MT untuk periode April 2024,” jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)