Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2024 17:34
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut aparat memilih tak menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ketika penyanderaan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Kendati, aparat sebetulnya punya wewenang untuk melakukan penindakan dan dilindungi undang-undang (UU).
"Polri juga tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, dan dilindungi UU. Namun tentunya tahapan itu selalu kita perhatikan," ungkap Listyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Listyo mengungkapkan TNI dan Polri memilih jalan soft approach dalam membebaskan pilot Susi Air. Aparat memilih menempuh diplomasi dan dialog ketimbang penindakan.
"Tentunya akan menghasilkan hasil akhir yang lebih baik. Nantinya ke depan tentunya kita akan terus mengedepankan hal-hal yang sifatnya soft approach, humanis," ungkapnya.
Baca juga: Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolri Temui Tokoh Masyarakat Papua |