Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma

Konferensi pers hasil penyitaan uang Duta Palma di kasus TPPU. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma

Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 13:59

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Uang yang disita mencapai Rp450 miliar.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Senin, 30 September 2024.

Pantauan di lokasi, uang dengan pecahan Rp100 ribu ditampilkan saat jumpa pers di Kejagung. Setiap 10 gepokan uang tersebut dikemas dalam satu plastik dan disusun bertumpuk.

Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Grup merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
 

Baca juga: PK Surya Darmadi Atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak

Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Korps Adhyaksa meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 23 November 2024.

Penyidikan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Kasus Surya Darmadi telah inkra. Dia divonis di tingkat kasasi dengan hukuman. pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)