Ilustrasi sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 September 2024 13:08
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024.
“Sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna, Senin, 30 September 2024.
“Setuju,” jawab para anggota rapat.
Berikut kelima RUU kerja sama pertahanan RI dengan negara lain:
1. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
3. RUU Pengesahan Memorandum saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang Pertahanan.
4. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.