Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 12:58
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak memusingkan komposisi penegak hukum dalam jabatan komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI. Mereka diyakini bisa memanfaatkan latar belakangnya untuk mempercepat penanganan perkara.
“Dengan kelima pimpinan yang berasal dari instansi penegak hukum dan satu dari auditor BPK, dari auditor BPK tentu nanti akan mempercepat proses-proses penanganan perkara yang pasal 2, pasal 3,” kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 23 November 2024.
Alex meyakini koordinasi KPK dengan penegak hukum lainnya akan lebih cepat ke depannya. Penanganan persidangan juga dipercaya bakal lebih maksimal karena ada Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Fitroh Rohcahyanto yang berlatar belakang hakim dan jaksa.
“Saya pikir ada hakim tipikor sudah beberapa kali satu majelis dengan Pak Ibnu, itu bukan sesuatu yang asing juga dalam penanganan perkara korupsi, yang bertiga (Tanak, Fitroh, Budi) tentu karena sudah di KPK tentu juga bisa mempercepat akselerasi tidak perlu penyesuaian lama saya kira,” ucap Alex.
Baca juga:
KPK Harap Setyo Budiyanto Cs Maksimalkan Koordinasi Antarinstansi |