Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024. Dok. KPK
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 13:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024. Namun, hanya 10 orang yang bisa mencoblos.
“Sejumlah 10 tahanan di Rutan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak untuk wilayah DKI Jakarta,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
Budi mengatakan seharusnya ada 40 tahanan yang bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi hari ini. Namun, sebagian besar tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena daerah pemilihan mereka di luar Jakarta.
Sebanyak enam tahanan menggunakan hak suaranya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lalu, empat tahanan lain mencoblos di Rutan Gedung C1 KPK.
“Pemungutan suara dilakukan di area dalam Rutan gedung KPK Merah Putih, yang berlangsung efektif mulai pukul 11.25 dan selesai pukul 11.40 WIB,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Izinkan Tahanan Nyoblos di Pilkada 2024 |