Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 6 December 2024 20:48
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan dilakukan karena praktik yang dilakukan tidak memenuhi standar.
Diketahui, Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.
"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.
Wira mengatakan, Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.
"Pada hari tersebut, yaitu pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram @RiaBeauty.id," ujarnya.
Baca juga:
Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap |