Dokter Gadungan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom

Dokter Gadungan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap

Ficky Ramadhan • 6 December 2024 20:48

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan dilakukan karena praktik yang dilakukan tidak memenuhi standar.

Diketahui, Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.

Wira mengatakan, Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.

"Pada hari tersebut, yaitu pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram @RiaBeauty.id," ujarnya.
 

Baca juga: 

Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap


Hasil pemeriksaan, Ria melakukan praktik itu dibantu oleh asisten perempuan berinisial DN, 58. Saat itu, dia sedang melakukan treatment kepada tujuh orang pasiennya.

"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan cream anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)