Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap

Konferensi pers Polda Metro jaya atas pengungkapan TPPO pengantin pesanan. Foto: MI/Ficky.

Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap

Ficky Ramadhan • 6 December 2024 20:38

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Modus yang digunakan yaitu pengantin pesanan.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam praktiknya, para tersangka menyediakan wanita warga negara Indonesia (WNI) dinikahkan dengan pria warga negara Tiongkok. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN Cina. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.
 

Baca juga: 

Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Perdagangan Bayi di Facebook


Wira menjelaskan mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun, lokasi penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

"Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari pasport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)